Prospek Karir/Profil Lulusan
Profil Lulusan |
Deskripsi |
Guru Pendidikan Jasmani di Sekolah
|
Memperoleh kompetensi sebagai guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Olahraga Nasional, pasal 18, 22, 25. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Presiden Republik Indonesia presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia), dan Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru. |
Guru Pendidikan Jasmani untuk Sekolah Berkebutuhan Khusus |
Menyelenggarakan kompetensi tambahan sebagai guru Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi di Sekolah Berkebutuhan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, pasal 18, pasal 22, 25. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5, 32. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, pasal 19, 22. |
Instruktur untuk Kesehatan Olahraga |
Memiliki tambahan kompetensi sebagai penyuluh olah raga untuk kebugaran di masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pasal 19, 22, 25. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 14. |
Pelatih untuk Program Ekstrakurikuler di Sekolah |
Menyelenggarakan kompetensi tambahan sebagai pelatih olahraga dalam program ekstrakurikuler di sekolah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, pasal 19, 22, 25. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 14. |