Prospek Karir/Profil Lulusan

Profil Lulusan

Deskripsi

Guru Pendidikan Jasmani di Sekolah

 

 

Memperoleh kompetensi sebagai guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Olahraga Nasional, pasal 18, 22, 25. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Presiden Republik Indonesia presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia), dan Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.

Guru Pendidikan Jasmani untuk Sekolah Berkebutuhan Khusus

Menyelenggarakan kompetensi tambahan sebagai guru Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi di Sekolah Berkebutuhan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, pasal 18, pasal 22, 25. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5, 32. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, pasal 19, 22.

Instruktur untuk Kesehatan Olahraga

Memiliki tambahan kompetensi sebagai penyuluh olah raga untuk kebugaran di masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pasal 19, 22, 25. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 14.

Pelatih untuk Program Ekstrakurikuler di Sekolah

Menyelenggarakan kompetensi tambahan sebagai pelatih olahraga dalam program ekstrakurikuler di sekolah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, pasal 19, 22, 25. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 14.