Prosedur Izin Berhenti Sementara Kuliah (Cuti Akademik)

ALUR PENGAJUAN IZIN BERHENTI SEMENTARA KULIAH/CUTI AKADEMIK:

  1. Mahasiswa mengambil formulir pengajuan cuti akademik di Direktorat Pendidikan UPI atau dapat mengunduh formulirdi laman dit-pendidikan.upi.edu
  2. Mahasiswa melengkapi persyaratan dan meminta persetujuan dari Dosen Pembimbing
  3. Mahasiswa mendapatkan kode tagihan pembayaran cuti akademik di Direktorat Keuangan UPI dengan mengirimkan foto formulir cuti ke WA Layanan Direktorat Keuangan UPI 08112002828
  4. Mhasiswa melakukan pembayaran cuti akademik di BNI terdekat dengan menyebutkan kode tagihan pembayaran
  5. Mahasiswa mendapatkan bukti pembayaran cuti akademik
  6. Mahasiswa menyerahkan semua persyaratan cuti akademik (form isian, FC KTM, bukti pembayaran dari BNI) ke Direktorat Pendidikan UPI atau dapat mengirimkan semua persyaratan cuti melalui email dir_pendidikan@upi.edu
  7. Direktorat Pendidikan UPI memproses surat cuti
  8. Mahasiswa melakukan aktivasi pada saat waktu yang telah ditentukan, di Direktorat Pendidikan

 

*MASA CUTI AKADEMIK DIPERHITUNGKAN SEBAGAI MASA STUDI