AUDIT MUTU INTERNAL (AMI) SARJANA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA DI PRODI PJKR FPOK UPI TAHUN 2020

Audit Mutu Internal adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di PT sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi. Audit Mutu Internal bukanlah asesmen/penilaian melainkan pencocokan kesesuaian antara pelaksanaan dengan perencanaan suatu kegiatan/program. Audit yang dilakukan untuk menentukan tingkat kesesuaian pelaksanaan kegiatan terhadap standar internal organisasi sendiri (standar mutu Internal*), sesuai dengan pengertian Audit Mutu Internal UPI menurut Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam http://sai.upi.edu/2020/04/29/audit-mutu-internal-audit/ bahwa Peraturan, Prosedur, Instruksi kerja, dalam rangka peningkatan mutu institusi dan mengurangi risiko ketidaktercapaian standar/penurunan kualitas. Adapun Prinsip Dasar Audit Mutu Internal adalah

  1. Pelaksanaan harus profesional.
  2. Penyajian yang wajar : Wajib memberikan laporan yang objektif.
  3. Ketelitian : Kecermatan dalam menggali informasi sehingga menghasilkan kesimpulan audit yang valid.
  4. Independen : Mempunyai sikap netral dan obyektif saat membuat kesimpulan audit.
  5. Berdasar bukti : Penjelasan yang rasional dalam menghasilkan kesimpulan yang dapat dipercaya

sedangkan Manfaat Audit Mutu Internal adalah Membantu organisasi dalam mencapai tujuannya dengan cara mengevaluasi dan mendorong adanya peningkatan melalui proses:

  1. Memverifikasi tujuan PT, Standar Dikti yang ditetapkan PT dan nilai- nilai yang telah ditetapkan dilaksanakan sesuai regulasi
  2. Memantau kesesuaian pencapaian tujuan/pelaksanaan dengan standar
  3. Menjamin akuntabilitas dari pelaksanaan standar
  4. Menemukan ruang perbaikan dalam rangka mengurangi Risiko PT :
  5. Risiko Kualitas
  6. Risiko Hukum
  7. Risiko Keuangan
  8. Risiko Strategik
  9. Risiko Kepatuhan
  10. Risiko Operasional
  11. Risiko Reputasi

Terkait dengan Audit Lapangan Audit Mutu Internal (AMI) tahun 2020 sesuai dengan Nomor surat : 186/UN40.SPM/JM.00/2020 Perihal Pelaksanaan Audit Lapangan Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2020 telah melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) di Program Studi Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi FPOK UPI pada hari Jumat tanggal 13 November 2020 pada pukul 14.00 s.d. selesai, kegiatan ini dilaksanakan secara luring di ruangan Program Studi PJKR FPOK UPI dengan sebagai Auditor adalah Dr. Sukanta, M.HUm dan Drs. Ariyano, MT. yang dihadiri oleh Ketua Program Studi PJKR FPOK UPI yaitu Dr. Yusuf Hidayat, M.Si., dan beserta tim task force AMI Prodi PJKR FPOK UPI yaitu Dr. Hj. Tite Juliantine, M.Pd., Burhan Hambali, M.Pd., Agus Gumilar, S.Si, M.Pd.,Asep Sumpena, M.Pd., Reshandi Nugraha, M.Pd. dan Tri Martini, M.Pd. yang dibantu oleh Tenaga Kependidikan Program Studi PJKR FPOK UPI yaitu Mega dan Elsa.

Adapun hasil dalam Audit Lapangan Audit Mutu Internal (AMI) tahun 2020 di Program Studi PJKR FPOK UPI ini adalah harus adanya perbaikan beberapa standar yang penilaiannya dianggap masih rendah salahsatunya adalah terciptanya Hak Kekayaan Intelektual pada mahasiswa Program Studi PJKR FPOK UPI.

(Kontributor : Asep Sumpena)