KERINGANAN PEMBAYARAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA ON-GOING UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA PROGRAM D3, SI, S2 DAN S3 SEMESTER GANJIL 2021/2022

EDARAN

NOMOR 033 TAHUN 2021

TENTANG

KERINGANAN PEMBAYARAN BIAYA PENDIDIKAN BAGIMAHASISWA ON-GOING UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA PROGRAM D3, SI, S2 DAN S3 SEMESTER GANJIL 2021/2022

Universitas Pendidikan Indonesia menetapkan masa pengusulan permohonan penangguhan dan bantuan biaya Pendidikan semester Ganjil 2021/2022 bagi mahasiswa on-going Universitas Pendidikan Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Masa pendaftaran daring mulai tanggal 30 Juli s.d. 7 Agustus 2021 di laman SIAKku https://student.upi.edu/. Di luar jadwal yang ditentukan tidak akan diproses.
  2. Setelah mendaftar, mahasiswa akan dihubungi oleh Pembimbing Akademik untuk menetapkan jadwal wawancara. Pembimbing Akademik dapat melihat pengajuan dari mahasiswa di SIAK Perwalian.
  3. Orang tua/wali mahasiswa (untuk Program D3 dan SI) dan mahasiswa Program S2 dan S3 yang mendaftar penangguhan dan bantuan biaya Pendidikan wajib mengikuti wawancara secara daring melalui telepon, video call, atau video conference pada tanggal 9 - 1 1 Agustus 2021
  4. Wawancara dilakukan oleh Pembimbing Akademik, Ketua Prodi, dan/atau Dekan/Wakil Dekan Fakultas/Wakil Direktur SPs/Direktur/Wakil Direktur UPI Kampus di Daerah.
  5. Dokumen fisik hasil wawancara dan rekapitulasi yang telah ditandatangani Dekan Fakultas/Direktur SPs/Direktur Kampus UPI di Daerah disampaikan ke Direktorat Kemahasiswaan paling lambat tanggal 16 Agustus 2021.
  6. Hasil wawancara akan diklasifikasikan sebagai berikut:
    1. Mahasiswa yang mampu membayar dengan mencicil,

    2. Mahasiswa yang tidak mampu membayar sehingga perlu mandapat bantuan.

    3. Mahasiswa tidak lolos verifikasi dan harus membayar penuh.

    4. Mahasiswa yang memenuhi syarat relaksasi diberikan bantuan maksimal 50%.

  7. Bagi Mahasiswa yang lolos verifikasi berkas dan wawancara, akan diumumkan dan ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Demikian edaran ini kami sampaikan, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.